Baru sepekan menjalani bulan Ramadan namun aroma Tunjangan Hari Raya (THR) sudah kencang berembus di kalangan para pekerja. Bukan tanpa alasan, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023tentang Pelaksanaan Pemberian THR.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
THR ini ternyata memang sudah menjadi ciri khas negara kita dan merupakan kultur turun temurun yang dimulai sudah dari zaman Pasca Kemerdekaan. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat jika pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada tahun 1950-an.
THR diberikan pada Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pada pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu. Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama, mereka menuntut diberikan THR.
Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN namun hingga saat ini budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.
Meskipun negara-negara lain tidak memberikan tunjangan di hari keagamaan, tetapi beberapa negara ada yang memberikan tunjangan lain yang bisa menyerupai THR. Berikut uraiannya.
Belanda
Negeri kincir angin ini dikenal salah satu negara yang mengenal tunjangan layaknya seperti THR. Namun namanya berbeda yakni Holiday Allowance atau tunjangan liburan.
Melansir dari laman Dutchreview, Holiday Allowance diberikan kepada pekerja yang akan mendapatkan liburan maka perusahaan tempat mereka bekerja bakal memberikan hak tersebut. Dari sisi tunjangan yang diperoleh merupakan hak pribadi yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Diketahui, “THR” di Belanda diperkenalkan awalnya pada 1920-an, sebagai cara bagi pemberi kerja untuk memberikan insentif kepada karyawannya khusus pergi berlibur. Namun, baru pada 1960-an, para pekerja mampu menikmati liburan mewah di luar negeri dan saat itulah liburan musim panas benar-benar lepas landas.
Awalnya, karyawan bakal menerima gaji tersebut setiap bulan Mei sehingga libur dapat direncanakan sebelumnya untuk cuti musim panas.
Ini telah diciptakan sebagai gaji bulan ke-13, karena ini adalah pembayaran bulan tambahan di atas gaji tahunan para pekerja. Setiap perubahan yang biasanya disepakati sebelumnya antara masing-masing pemberi kerja atau karyawan.
Denmark
Ternyata Denmark juga mengalami hal yang serupa Melansir dari lifeindenmark.borger, setiap bulan Maret, akan mendapatkan pemberitahuan mengenai tunjangan. Perusahaan akan menghitung besarnya tunjangan selama setahun yang dihitung dari jatah cuti per bulan.
Normalnya, besaran tunjangan adalah 12,5% dari gaji. Namun, Anda harus segera mengambil dan menentukan libur yang ditetapkan mulai 1 Mei setiap tahunnya. Terlambat sedikit saja, tunjangan bisa melayang.
China
Tradisi bagi-bagi uang kepada anak-anak juga bisa dianggap sebagai ‘hadiah’ karena telah berpuasa selama satu bulan lamannya.
Dilansir dari National Library Board Singapura, angpao (ang pow) berasal dari bahasa Hokkien. Angpao juga memiliki sebutan lain yaitu hongbao. Sejatinya, angpao ini berarti sebagai hadiah berupa uang yang dibungkus dalam amplop berwarna merah. Kenapa berwarna merah?
Warna merah dalam tradisi Cina mengandung nilai filosofis sebagai simbol keberuntungan, kehidupan, dan kebahagiaan. Sehingga, angpao atau hongbao ini diberikan sebagai harapan atau doa baik untuk penerimanya.
Menurut sejarahnya, di era dinasti Song pada abad ke-12, memberikan uang atau yang disebut li shi dalam bahasa Kanton, sudah menjadi norma. Angpao di era dinasti Song kala itu diberikan dari orang tua kepada anaknya, lalu pada para penabuh gong dan gendang di tahun baru, serta dari tuan pada budaknya.
Ini merupakan menjadi ungkapan simbolis untuk menyatakan perhatian, penghargaan, rasa syukur, dan sebagainya.
Amerika Serikat
Tunjangan mirip dengan THR juga ada di Amerika Serikat. Namun dikenal dengan bonus Natal atau bonus liburan di negara ini, biasanya pengusaha bakal memberikan bonus tersebut satu kali di akhir tahun menjelang Hari Natal dan tahun baru.
Dilansir dari New York Times, Viviana A. Zelizer, sosiolog Princeton University, menceritakan beberapa hal yang menarik dalam sejarah bonus, dan menelusuri evolusinya dari hadiah hingga menjadi hak pekerja.
Pemberian bonus Natal ini dimulai pada abad ke-19 namun pemberian bonus tersebut dalam bentuk jam tangan, permen, atau koin emas. Kemudian pada pergantian abad ke-20 pengusaha mulai menggantinya dengan uang tunai.
Pada awal 1902, J. P. Morgan & Company telah memecahkan rekor dengan memberi masing-masing pekerja mereka gaji setahun penuh sebagai hadiah Natal. Hadiah uang tunai semakin terstandardisasi, dihitung sebagai persentase dari upah.