Seorang remaja putri, X, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh R, pria yang ia kenal melalui media sosial. R melancarkan aksinya di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Remaja yang baru duduk dikelas 3 Sekolah Menengah Pertama ini mengenal R melalui jejaring media sosial beberapa bulan lalu. R merupakan seorang pria yang berusia kurang lebih 30 tahun.
Kuasa Hukum korban, Sylvia Hasana Thorik, mengatakan pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan berkali-kali dalam waktu yang singkat. “Lima kali. Itu saya bilang pada saat udah selesai dipaksa lagi dalam waktu 2 jam,” ucap dia pada Tempo, Ahad, 26 Februari 2023.
Sylvia menuturkan usai melakukan hubungan intim tersebut korban sempat kesakitan. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk memuaskan nafsunya.
“Iya. Nah ini anak kesakitan kan dia bilang sakit sakit, tapi tetap di paksa. Terus orang tuanya besok curiga ini anak kenapa, anaknya ini jadi gak cerita tapi orang tuanya curiga ini kenapa anak,” ujarnya.
Setelah mencurigai hal tersebut, lanjut Sylvia, ibu korban kemudian terus berupaya membuat agar anaknya mau jujur. Hal ini yang kemudian membuat kasus pelecehan seksual terkuak.
“Pas diajak bicara, paksa dia, mengaku, kan, handphone-nya diambil juga, dicek. Orang tua syok langsung bawa anaknya untuk visum,” ucap dia.
Dari hasil visum tersebut, tambah Sylvia, keluarga mengetahui terdapat kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
“Setelah visum kami membuat laporan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Dari visum itu terbukti ada luka sobekan dan memar dibagian dada korban,” tukasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Tempo, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Namun dirinya belum mau membeberkan ihwal kronologi dan motif pelaku. “Benar perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel, dan kasus tersebut dalam proses penyelidikan,” katanya.