KPK Ogah Buka Penyelidikan Kasus RAT, Pilih Strategi Senyap

Rafael Alun (CNBC Indonesia/Emir)

Proses penyelidikan kasus harta jumbo Rafael Arun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penyelidikan ini, KPK tidak akan mengumbar temuan-temuan awal yang diperoleh, termasuk proses pemanggilan pihak-pihak yang terkait, dan konstruksi peristiwa hukum yang tengah dicari.

“Karena kami penegak hukum, tentu itu merupakan sebagai bagian strategi dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus. Sejatinya demikianlah cara bekerjanya hukum, senyap, tak usah diobral-obral ke publik,” kata Ali Fikri kepada CNBC Indonesia, Senin (13/3/2023)

Tahapan proses penyelidikan masih seputar pengumpulan bahan keterangan melalui klarifikasi ke pihak-pihak yang terkait dengan RAT. Sambil terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait yang memiliki data seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Seluruh proses-proses klarifikasi masih terus akan dilakukan KPK. Kami sedang bekerja, termasuk kordinasi dengan lembaga lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” ujar Ali Fikri.

Dalam menangani kasus harta jumbo Rafael, KPK fokus mencari peristiwa hukum yang sesuai kewenangannya, yakni korupsi, baik dalam bentuk gratifikasi atau suap. Sementara itu, dugaan awal PPATK dan Menko Polhukam Mahfud Md, RAT terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Sehingga bisa mengungkap apakah ada indikasi pidana yang menjadi kewenangan KPK. Tapi, secara substansi tidak bisa kami sampaikan ke publik,” tegas Ali Fikri.

Saat konferensi pers dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu lalu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa RAT telah terdeteksi melakukan aktivitas yang mencurigakan sejak 2013. Ia pun telah meminta PPATK menelusuri rekam jejak transaksi keuangannya.

“Saya minta ke PPATK, ini pernah ada masalah enggak di PPATK. Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK, bulan ke Menkeu, ada suratnya. Sudah dilaporkan bahwa ini kurang beres orangnya,” ujar Mahfud.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa total transaksi keuangan yang ada dalam rekening terkait RAT mencapai Rp 500 miliar dan harta kekayaan yang dilaporkannya ke LHKPN sebesar Rp 56,1 miliar. Namun, peristiwa hukumnya masih belum ketemu ujungnya.

“Diduga menurut intelijen keuangan, bukan bukti hukum ya, itu harus dibangun dulu konstruksi hukum, tapi aneh masa orang gaji sekian, lalu punya perusahaan-perusahaan, mungkin tak beroperasi tapi uangnya banyak,” kata Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*