Kala Kejahatan Jalanan Merajalela, 27 Bandit Peneror Warga di Bekasi Ditangkap dalam Sebulan Terakhir

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi beserta jajaran unit Reskrim Polsek di Kabupaten Bekasi mengungkap kasus curanmor dan begal selama sebulan terakhir. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menuturkan, terdapat 22 laporan berhasil diungkap. Dari laporan tersebut, ada 30 tempat kejadian perkara (TKP). Lima dari 30 lokasi itu merupakan kasus begal hingga satu lainnya pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Tangkap 27 tersangka Saufi mengatakan, dari 30 TKP itu pihaknya berhasil menangkap 27 tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. “Dari 30 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor (pencurian motor) dan begal,” jelas Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (5/2/2024). Adapun bandit jalanan terdiri dari 21 tersangka pencurian sepeda motor, lima tersangka begal dengan kekerasan, dan satu pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia. “Memang banyak para tersangka kasus curanmor, barang buktinya bisa dilihat banyak sekali yang kami amankan,” ucap dia. Barang bukti kejahatan tersebut di antaranya terdapat 10 sepeda motor dan tiga kunci leter T serta barbuk lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.

Dua tersangka begal motor lansia Dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah kasus begal terhadap lansia yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES. Satu tersangka lain masih buron. Saufi menuturkan, A berperan sebagai joki. A menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban. “Pelaku ini sebanyak tiga orang menabrak korban dari depan, kemudian korban jatuh, lalu pelaku langsung mengambil alih motor korban,” tutur dia. Saat merampas motor korban, para tersangka juga melukai korban dengan senjata tajam celurit dan parang. “Korban mengalami luka robek di lengan kiri akibat terkena senjata tajam pada pergelangan lengan kiri,” papar Saufi.

Selain itu, tiga tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, ponsel dan surat-surat berharga. Atas perbuatannya, A dan RES disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*