Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Iya hari ini didaftarkan di PN Selatan,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Finsensius mengatakan pihaknya keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.
“Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP,” ujarnya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Djuyamto.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan tersebut adalah hak Aiman sebagai saksi. Namun, dia menegaskan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan yang ada.
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tuturnya.
Penyitaan Ponsel Kantongi Izin Kejaksaan
Polisi menyita ponsel milik Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’. Polisi menyebut penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2).
Selain ponsel, pihak kepolisian menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Ade Safri menegaskan serangkaian kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan penyidik siap mempertanggungjawabkan aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” imbuhnya.